Selasa 27 Mar 2018 15:15 WIB

Perda Bank NTB Syariah Resmi Disahkan, PDIP Keberatan

Sembilan dari 10 Fraksi di DPRD menyetujui Perda ini, kecuali Fraksi PDIP.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Budi Raharjo
Bank NTB
Foto: www.bankntb.co.id
Bank NTB

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Panitia Khusus I DPRD NTB menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang konversi Bank NTB Syariah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD NTB, Jalan Udayana, Kita Mataram, NTB, pada Senin (26/3) kemarin. Ketua Panitia Khusus (Pansus) I tentang Raperda konversi Bank NTB Syariah, Johan Rosihan, mengatakan pembahasan dan pengkajiannya menyita cukup banyak waktu.

Bahkan sempat mengalami penundaan dua kali paripurna, namun akhirnya bisa selesai berkat kerja sama seluruh pihak. "Tim Pansus I menyatakan dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Johan kepada //Republika// di Mataram, NTB, Selasa (27/3).

Johan berharap, dengan ditetapkannya Perda ini dapat mempercepat proses konversi yang sudah dimulai sejak 2016. Diharapkan, operasional PT Bank NTB Syariah yang direncanakan paling lambat pada Agustus 2018 dapat terlaksana dengan baik.

"Semoga niat baik yang disertai dengan kerja keras dan profesional ini dapat membawa kita, terutama dalam pengelolaan dana publik dengan sistem syariah ini dapat mewujudkan keberkahan kolektif bagi masyarakat dan NTB," kata Johan.