Selasa 27 Mar 2018 16:49 WIB

Tim GNPF Pertanyakan Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob

Tim advokasi GNPF Ulama mengapresiasi putusan PK soal Ahok.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selain mengapresiasi penolakan PK, tim advokasi GNPF juga menyorot Ahok yang hingga kini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Kita sangat mengapresiasi putusan PK tersebut, memang sudah tepat putusan penolakan PK tersebut," kata Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrulloh Nasution, Selasa (27/3).

Menurut dia, ada dua alasan mengapa MA akhirnya memutuskan menolak PK Ahok. Pertama, terkait novum atau bukti baru yang diajukan Ahok. Apabila benar bukti baru itu adalah putusan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung maka, menurut dia, sudah jelas putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar novum.

"Karena di satu sisi belum berkekuatan hukum tetap, di satu sisi dakwaan yang dikenakan jauh berbeda," ungkap dia.