REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selain mengapresiasi penolakan PK, tim advokasi GNPF juga menyorot Ahok yang hingga kini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kita sangat mengapresiasi putusan PK tersebut, memang sudah tepat putusan penolakan PK tersebut," kata Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrulloh Nasution, Selasa (27/3).
Menurut dia, ada dua alasan mengapa MA akhirnya memutuskan menolak PK Ahok. Pertama, terkait novum atau bukti baru yang diajukan Ahok. Apabila benar bukti baru itu adalah putusan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung maka, menurut dia, sudah jelas putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar novum.
"Karena di satu sisi belum berkekuatan hukum tetap, di satu sisi dakwaan yang dikenakan jauh berbeda," ungkap dia.
Kedua, lanjut Nasrulloh, sejauh ini tidak ada celah hukum yang membenarkan perbuatan terpidana ahok. Sehingga, tidak ada yang bisa membantah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sudah memvonisnya selama dua tahun.
Walaupun akhirnya PK Ahok telah ditolak, Nasrulloh meminta publik mengkritisi Ahok yang hingga kini masih ditahan di Mako Brimob. Bukan di penjara atau rumah tahanan resmi.
"Keberadaan Ahok yang sampai dengan saat ini masih d Mako Brimob merupakan persoalan yang selama ini jadi tanda tanya kita semua," Nasrulloh.
Untuk itu, ia berharap Ahok segera dipindah penahanan ke penjara atau lembaga pemasyarakatan, bukan di Mako Brimob. Menurut dia, salah satu yang harusnya diberikan kepada narapidana adalah pembinaan di rumah tahanan.
"Tujuannya agar mereka sadar akan kesalahan sehingga mereka tidak mengulangi dan berusaha kembali agar bisa diterima oleh masyarakat," katanya menerangkan. Karena itu, menurut dia, inilah pentingnya seorang narapidana ditahan di lembaga pemasyarakatan, bukan sekadar di Mako Brimob seperti Ahok.