REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arief Hidayat kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief pun sudah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Menanggapi hal ini, Jokowi menyebut hal tersebut bukan menjadi wilayah kewenangannya. Namun, hal itu menjadi kewenangan MK.
"Dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).
Pelantikan Arief ini sebagai tindak lanjut dari keputusan DPR yang menetapkan Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi periode kedua. "Ya kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya," ujarnya.
Seperti diketahui, selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat telah mendapatkan dua kali sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Yakni pada 2016, ia mendapatkan sanksi teguran lisan karena membuat surat titipan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk membina kerabatnya.
Dan terakhir, Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR. Ia melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan komisi III DPR sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan. Ia pun dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.