Selasa 27 Mar 2018 19:15 WIB

Golkar: Dasar Pergantian Cakada Tersangka Harus Sesuai UU

Ace membantah usulan Mendagri bahwa pergantian cakda tidak perlu dari UU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: dpr
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily pergantian calon kepala daerah berstatus tersangka maupun tertangkap tangan tidak dapat melalui Peraturan KPU (PKPU). Ace membantah usulan Mendagri bahwa pergantian calon kepala daerah tidak perlu dari undang-undang.

"Itu sebetulnya dasarnya bukan PKPU, tetapi dasarnya adalah UU," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU dan memasuki tahapan kampanye tidak boleh ada pergantian. Kecuali, dia mengatakan, calon tersebut berhalangan tetap yakni meninggal dunia.

Karena itu, ia mengatakan, jika memang menghendaki pergantian calon kepala daerah maka harus melalui perubahan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Tegas di situ. Saya kira itu di dalam UU. Kalau pun kita mau pasal itu tidak melalui PKPU tetapi harus melalui Perppu," kata Ace.

Ace sependapat aturan pergantian calon kepala daerah berstatus tersangka itu diubah. Itu karena pergantian menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan calon kepala daerah yang bebas dari masalah hukum.

"Karena bagaimana pun rakyat kan harus dihadapkan calon kepala daerah yang bersih," kata pria yang sebelumnya anggota Komisi II DPR itu.

Karenanya, ia menilai masih ada waktu empat bulan kalau hendak mengubah UU tersebut atau Pemerintah menerbitkan Perppu. "Itu kan masih ada waktu ada 4 bulan rakyat dihadapkan pada pilihan kepala daerah yang betul-betul bersih sementara di satu sisi dia punya masalah hukum," ujar Ace.

Sebelumnya, ada usulan agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengatur pergantian kepada calon kepala daerah yang tersangka. Namun, Mendagri menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu untuk Pilkada.

Menurut Tjahjo, pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sementara Ketua KPU Arief Budiman menegaskan KPU tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Alasannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur mekanisme penggantian tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement