Selasa 27 Mar 2018 20:42 WIB

Jokowi: Masalah Etika Arief Hidayat Diselesaikan di MK

Jokowi menyampaikan pendapatnya usai pelantikan Arief Hidayat

Red: Bilal Ramadhan
Pelantikan Hakim MK. Presiden Joko Widodo (kanan) bersiap memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) usai pelantikan Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelantikan Hakim MK. Presiden Joko Widodo (kanan) bersiap memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) usai pelantikan Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa persoalan etik yang dituduhkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat dapat diselesaikan sendiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya mekanismenya ada di MK.

"Ya kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR, harus tahu semuanya dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3).

Jokowi menyampaikan hal itu seusai menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Arief sebagai Hakim Konstitusi. Arief ditetapkan sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan kedua periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 129 P tahun 2017 tertanggal 18 Desember 2017.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan memprotes penetapan Arief kembali sebagai hakim konstitusi karena Arief dinilai memiliki sejumlah catatan yang tidak patut selama menjabat. Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat tercatat sudah terbukti 2 kali melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dari 6 laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.