REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait Pilkada Kabupaten Langkat. PT TUN mengabulkan gugatan pasangan calon perseorangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito pada Pilkada Langkat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan telah menerima salinan putusan PT TUN Medan dari KPU Langkat. KPU Sumut telah mengonsultasikan putusan PT TUN Medan tersebut ke KPU RI mengenai langkah lanjut yang perlu dilakukan.
Dari konsultasi tersebut, KPU RI memerintahkan komisioner KPU Langkat untuk membuat kronologi mengenai keputusan untuk tidak meloloskan pasangan Djohar-Iskandar dalam pilkada Langkat. Selain itu, KPU Langkat juga diminta untuk melampirkan gugatan, jawaban, putusan, sekaligus pendapat KPU Langkat atas putusan PTTUN Medan tersebut.
Dalam berkas yang disampaikan ke KPU RI tersebut, diketahui KPU Langkat memiliki pendapat untuk menempuh upaya hukum kasasi. Setelah mempelajari alasan dan pertimbangan hukum dari KPU Langkat, KPU RI mendukung upaya hukum kasasi atas putusan PT TUN Medan tersebut.
"KPU RI juga mendukung dan mempersilakan KPU Langkat untuk kasasi," katanya di Medan, Selasa (27/3).
Ia menjelaskan keputusan untuk menempuh upaya hukum kasasi tersebut disebabkan adanya kejanggalan dalam putusan PT TUN Medan. Ia mencontohkan amar putusan PT TUN Medan yang memerintahkan KPU Langkat untuk membatalkan keputusan yang tidak meloloskan pasangan Djohar-Iskandar dan langsung memerintahkan untuk menerima bakal calon dari jalur perseorangan itu.
Padahal, ada ketentuan untuk memenuhi syarat dukungan yang belum dipenuhi pasangan dari jalur perseorangan tersebut. Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan PT TUN Medan tersebut.
Baca Juga: Mantan Ketum PSSI Menang Gugatan Pilkada di PT TUN Medan