REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus dugaan adanya mobilisasi kuwu (kepala desa) oleh salah seorang camat untuk mendukung calon petahana di Kabupaten Cirebon, dilimpahkan ke Polres Cirebon. Sebelumnya, kasus itu sudah melalui proses pemeriksaan di Gakkumdu.
Komisioner Divisi Penindakan dan Hukum Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, mengatakan, sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah selesai menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh salah seorang camat, HI.
"Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah dilimpahkan ke Polres Cirebon," kata Khoir, Selasa (27/3).
Khoir menjelaskan, pihaknya selama ini telah memeriksa lima orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi itu, telah didapatkan minimal dua alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Camat HI diduga telah mengumpulkan para kuwu dan memberikan pengarahan agar para kuwu itu memenangkan pasangan tertentu. Bagi kuwu yang berhasil, camat berjanji akan memberikan penghargaan dan hadiah. Namun, bagi kuwu yang menolak untuk memenangkan pasangan tersebut, maka akan diberikan punishment.