REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, penutupan Alexis semata untuk penegakan aturan yang ada. Ia tak ingin ada anggapan bahwa pekerja di Alexis adalah korban atas penutupan tempat hiburan tersebut.
"Jadi, jangan memberikan kesan tidak tahu, lalu jadi korban," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3).
Menurut Anies, semua pekerja yang berada di Alexis pasti mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Artinya, kata dia, pelanggaran yang terjadi di Alexis dilakukan dan diketahui oleh semua yang bekerja di tempat hiburan yang berada di Pademangan, Jakarta Utara, itu.
Semua pekerja tahu bahwa di tempat kerjanya ada pelanggaran sehingga Anies mengingatkan, cepat atau lambat tempat tersebut akan ditutup. Maka, ia tak menginginkan ada narasi bahwa pekerja Alexis menjadi korban atas kebijakannya. "Jadi, lain kali kalau mau memikirkan nasib maka ingat kalau Anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaraa. Maka, ini soal waktu saja akan ditindak," ujar dia menegaskan.
Sebelumnya, Anies menyatakan telah resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Pencabutan izin usaha ini berarti menghentikan seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis untuk beroperasi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5 x 24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, pada Rabu (28/3) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis. Jika masih beroperasi, Anies mengancam akan menutup paksa.