REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu memperberat vonis yang dijatuhkan kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu Adi Dachrowi di Bengkulu, Rabu (28/3), menyebutkan pengadilan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing-masing selama sembilan tahun kurungan, atau satu tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata Adi.
Hal yang memberatkan lanjut majelis hakim yakni, karena keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa juga dinilai memanfaatkan jabatan serta tidak mengakui perbuatannya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari masing-masing delapan tahun kurungan. "Kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 400 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Admiral, kala itu.
Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun.