REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sampai 28 Maret 2018 jumlah laporan SPT (Surat Pemberitahuan) yang sudah diterima oleh kantor pajak mencapai 8,7 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 13 persen dari jumlah laporan SPT pada 2017 lalu. "Jadi kesadaran masyarakat kelihatannya meningkat," ujar Robert ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (28/3).
Adapun, tahun ini wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT berjumlah 18 juta orang yang terdiri atas PPh perorangan maupun PPh badan. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 80 persen dari jumlah tersebut atau sektiar 14 juta wajib pajak menyampaikan SPT pada 2018. Robert mengatakan, pada tahun lalu, tercatat 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan tenggat pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu.
Robert mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialiasi pelaporan SPT kepada masyarakat secara luas melalui berbagai media. Untuk sementara, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memperpanjang masa tenggat pelaporan SPT.
"Sementara enggak (perpanjangan tenggat waktu, Red), kita lihat situasi. Memang hari Jumat kan libur, tapi hari Sabtu kami tetap buka dan kalau pakai e-filling hari Jumat tetap bisa melaporkan," kata Robert.