REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Rencananya, besok, Kamis (29/3), Sohibul akan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.
"Besok ya (agendanya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3).
Meski sudah diberikan surat pemanggilan kepada Sohibul, Argo belum bisa memastikan apakah Sohibul akan memenuhi panggilan. Selain itu, untuk jadwal pemeriksaan juga belum disebutkan jam berapa tepatnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Sohibul Iman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3) lalu oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas pernyataan Sohibul yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.