REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan saat ini Ombudsman RI belum mengeluarkan rekomendasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan Tanah Abang. Surat yang terbit hanya laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta.
"Yang dikeluarkan itu adalah laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Belum sampai rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia," kata Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/3).
Sumarsono mengatakan temuan hasil akhir Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menyangkut empat poin pokok serta adanya temuan tindakan korupsi yang dilakukan dalam penataan Tanah Abang. Akan tetapi, temuan hasil akhir itu belum dinaikkan pada tahap rekomendasi Ombudsman RI.
"Kalau laporan temuan ini disampaikan kepada Gubernur DKI dan tidak ada koreksi, klarifikasi, dan diabaikan, barulah akan dinaikkan ke tingkat rekomendasi Ombudsman RI," katanya.
Baca Juga: Anies: Perwakilan Ombudsman DKI tak Berhak Beri Rekomendasi
Ketika sudah menjadi rekomendasi, akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan. Berdasarkan peraturan, setiap individu atau kelompok masyarakat dapat membuat pengaduan ke Ombudsman di samping membuat pengaduan ke pemda dan DPRD.
Selanjutnya, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi dan wajib dilaksanakan kepala daerah. Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan, antara lain, harus mengikuti pembinaan khusus.
"Artinya, fungsi sanksinya administratif," kata Sumarsono.
Jika sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga akan menurunkan tim verifikasi. Tim untuk mencari tahu alasan rekomendasi tidak diindahkan kepala daerah serta melihat kendala di lapangan.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan surat teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah bersangkutan dalam konteks untuk mengikuti pembinaan. Untuk pemberhentian tetap, kata Sumarsono, hal itu masuk dalam lingkup politik dan berada di DPRD.
Baca Juga: Menguji 'Taring' Ombudsman Atas Kebijakan Gubernur Anies
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta memublikasi laporan akhir hasil pemeriksaan penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan. Laporan itu berisi empat poin tindakan maladministrasi Gubernur DKI dengan menutup Jalan Jatibaru Raya untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).
Pemprov disebut tidak kompeten karena gagal mengantisipasi dampak penataan PKL. Pemprov dinilai melakukan penyimpangan prosedur karena penutupan jalan dilakukan tanpa melalui izin dari Polda Metro Jay.
Ombudsman juga menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum karena dilakukan menggunakan diskresi yang menyalahi UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terakhir, Ombudsman menilai perbuatan melawan hukum menutup Jalan Jatibaru dengan melanggar UU tentang Jalan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34/2006 tentang Jalan, dan Perda DKI No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan korektif dengan mengevaluasi secara menyeluruh penataan Tanah Abang. Penataan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menghindari maladministrasi.