REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebelas orang berandalan bermotor yang diamankan Polres Sukabumi Kota positif mengkonsumsi narkoba atau obat keras. Rencananya, para berandalan itu akan menjalani proses rehabilitasi yang dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sukabumi.
Sebelumnya, sebanyak sebelas orang berandalan bermotor ditangkap Polres Sukabumi Kota pada Ahad (25/3). Mereka diamankan polisi karena melakukan aksi kekerasan dengan merusak jendela rumah dan satu unit angkutan kota (angkot).
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya ke-11 orang tersebut positif menggunakan narkoba atau obat keras," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Rabu (28/3).
Penggunaan narkoba atau obat keras ini, lanjut Susatyo, berpengaruh pada perilaku mereka yang melakukan kekerasan. Penggunaan narkoba maupun obat-obatan ini memancing mereka untuk berperilaku agresif dan tidak takut. Ironisnya, kata dia, salah seorang di antaranya seorang wanita dan ada anak di bawah umur yang bersekolah di SMP.
Menurut Susatyo, untuk anak di bawah umur akan diproses sesuai dengan aturan yang mengatur terhadap anak. Sementara yang positif narkoba atau obat-obatan akan dilakukan upaya rehabilitasi dengan dikoordinasikan bersama BNN Sukabumi.
Pengungkapan kasus berandalan bermotor ini, kata Susatyo, menunjukkan komitmen polisi untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Sehingga, lanjut dia, aksi kekerasan apapun oleh kelompok manapun akan diungkap dan diproses hukum.