REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pemerintah melanjutkan wacana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penggantian calon kepala daerah (cakada) yang bermasalah hukum. Komisioner KPU Viryan mengatakan jika pemerintah mengeluarkan Perppu, ada kemungkinan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) bisa dilakukan.
"Silakan (jika ada rencana Perppu). Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," ujar Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Namun, dia mengatakan, revisi PKPU tentu nanti harus sejalan dengan aturan lainnya. "Kalau ada perppu, dimungkinkan bagi kami melakukan revisi (PKPU), tentunya kalau perppu-nya terkait dengan PKPU," jelas Viryan.
Dia kembali menegaskan KPU belum akan mengakomodasi usulan pemerintah untuk melakukan revisi PKPU. Hingga saat ini, kata Viryan, tidak ada pembahasan tentang revisi PKPU sebagaimana usulan dari pemerintah.
Viryan mengatakan, penggantian calon kepala daerah tetap hanya dapat dilakukan kalau ada tiga penyebab. Ketiganya, yakni menderita sakit sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, berhalangan tetap dan meninggal dunia.
Dia menjelaskan poin berhalangan tetap itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa dia sakit dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas. “Jika ditahan oleh penegak hukum kemudian mengalami kondisi sakit yang demikian, misalnya ditahan dan kena stroke lalu yang bersangkutan mengajukan surat keterangan, maka bisa diganti," papar Viryan.
Saat ini, ada delapan calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK. Mereka, yakni calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon gubernur (cagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Imas Aryumningsih, cagub Lampung Mustafa, cagub Sulawesi Tenggara Asrun, cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, serta dua calon wali kota Malang, Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan setuju KPU menerbitkan PKPU baru tentang pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum. Pemerintah menyatakan sepakat jika PKPU itu diterbitkan di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada 2018.
"Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya pada Senin (26/3).
Tjahjo mengatakan penerbitan PKPU baru cenderung lebih rasional daripada menerbitkan Perppu. Ini untuk mengatasi persoalan banyaknya calon kepala daerah menjadi tersangka KPK.