REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Made Oka Masagung (MOM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Namun, ia tidak datang dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan MOM sebagai tersangka yang kedua. Sebelumnya, MOM telah diperiksa tanggal 6 Maret 2018 untuk pertama kali," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
KPK, kata dia, sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap Made Oka untuk pemeriksaan hari ini secara langsung pada Senin (26/3) lalu. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendro Pambudi (IHP).
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapatkan surat dari kantor kuasa hukum Made Oka. Surat tersebut berisi alasan Made Oka tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini. Made Oka disebut sedang sakit dan dalam perawatan di Ruang UGD Rumah Sakit PON.
"Sehingga, pemeriksaan tersangka hari ini belum dapat dilakukan," tuturnya.
HIngga saat ini, kata Febri, KPK baru menerima surat dari kuasa hukum Made Oka saja dan belum menerima surat sakit dari dokter. Menurutnya, pada saat diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto, Made Oka disebut sedang dalam keadaan sehat.
"Sebelumnya MOM diperiksa sebagai saksi untuk IHP. Pada saat itu dismpaikan saksi dalam keadaan sehat," ungkap Febri.