REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal membeberkan kronologi penganiayaan anggota polisi junior Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Gorontalo oleh seniornya. Menurut Iqbal, kejadian ini terjadi berawal saat korban sedang bermain media sosial Instagram.
Iqbal menuturkan, berawal bulan Februari lalu, salah satu korban pada waktu itu masih status siswa di SPN Karombasan Polda Sulawesi Utara. Korban sedang live streaming di media sosial Instagram.
"Selanjutnya oleh salah satu korban tersebut disapa dengan kata Komandan. Namun oleh korban hal tersebut tidak ditanggapi sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan akan memberikan tindakan kepada korban," ujar Iqbal, Rabu (28/3).
Pada Sabtu 10 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WITA, pelaku pun menghubungi korban untuk datang ke rumahnya dengan mengajak serta teman-temannya. Datanglah korban dan tiga temannya.
"Selanjutnya empat korban oleh rekan pelaku lainnya diminta masuk ke kamar dengan alasan akan diberikan pengarahan namun disertai tindakan," ujar Iqbal.
Sejauh ini yang diduga pelaku penganiayaan saat ini sedang diperiksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri berjumlah tiga orang. Namun, Iqbal masih belum mau membeberkan tiga nama terduga pelaku tersebut.
Sedangkan, korban dalam dugaan penganiayaan tersebut juga sudah diperiksa kepolisian. "Korban empat orang sudah diambil keterangan dan pengecekan medis," kata Iqbal.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 13 detik yang beredar, tiga orang polisi terlihat sedang menampar dan menendang dua orang polisi lainnya dalam sebuah kamar. Setelah ditampar beberapa kali, senior kemudian menendang bagian perut junior.
Dalam video itu, dua orang polisi yang disiksa hanya diam, tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Iqbal memastikan Polri akan mengusut pelaku tersebut.
"Intinya bahwa siapapun yang melanggar aturan pasti ada mekanisme proses pelanggaran disiplinnya. Kita akan proses itu," ujar Iqbal menambahkan.