REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak hanya akan menindak pelaku prostitusi di hotel dan tempat hiburan malam. Sikap tegas juga akan ditunjukkan kepada para pelaku bisnis prostitusi yang beroperasi di jalanan.
"Oh itu harus (ditindak)," kata Sandiaga di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
Menurut Sandiaga, segala perilaku yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar undang-undang, ketentuan, dan peraturan harus ditindak tegas. Tindakan itu diambil tanpa pandang bulu. "Tajam ke atas, tajam ke bawah," ujarnya.
Tindakan tegas ini telah ditunjukkan dengan penutupan semua usaha Alexis. Ini diharapkan dapat mengirimkan pesan yang jelas kepada para pelaku bisnis pariwisata agar tidak melakukan pelanggaran. Pemberian sanksi ini dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di sisi lain, Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk mendorong tumbuhnya usaha-usaha pariwisata. Sektor ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Selain usaha berbasis ekonomi kreatif, pemerintah juga mendorong pengembangan usaha-usaha berbasis budaya. Ke depan, Pemprov DKI juga akan mempermudah izin usaha pariwisata dengan memberlakukan satu kali perizinan.
Sandiaga juga meminta masukan masyarakat untuk bisa mengontrol industri pariwisata berada dalam jalur yang tepat (on track). "Nanti kerja sama kolaboratif dengan masyarakat juga dengan media massa," katanya.