REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait calon kepada daerah (cakada) yang bermasalah. Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai pemerintah bisa mengeluarkan Perppu tersebut dengan alasan adanya kekosongan hukum terhadap cakada yang bermasalah secara hukum.
"Tentu pertama merugikan terhadap tahapan pilkada akan terganggu, kedua merugikan rakyat sendiri. Karena rakyat dihadapkan calon pilihan yang bermasalah secara hukum," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Ia menganggap jika pemerintah tidak mengeluarkan Perppu maka Pilkada 2018 kali ini diikuti oleh tersangka dan hal tersebut dinilai sangat merugikan rakyat.Menurut Ace, dilakukan revisi UU saja tidak lah cukup, apalagi jika dilakukan di sisa waktu tiga bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"Sangat tidak cukup (revisi UU) karena kan pasti terjadi tarik menarik. apakah bisa dijamin, bahwa pasal tersebut pada pasal itu aja, kan enggak, jadi menurut saya, yang terbaik menurut saya itu Perppu" katanya.
Setidaknya, lanjut Ace, perlu ada perubahan di satu pasal, yaituPasal 43 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu Partai Golkar mengusulkan supayadiadakan pergantian khusus di satu pasal yang mengenai pergantian cakada yang terkena kasus hukum.
Ace mengaku upaya yang telah dilakukan Partai Golkar saat ini adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu tersebut. Partai berlambang pohon beringin tersebut juga telah berbicara dengan PDI Perjuangan dalam pertemuan seminggu yang lalu di Kantor DPP Partai Golkar.
"Kita coba untuk berbicara dengan partai koalisi yang lain supaya sama-sama kita berbicara kepada presiden. Karena kan itu sama-sama ada domain dari eksekutif," kata Ace.
Ia menilai dengan adanya polemik yang terjadi, ia berharap hal tersebut menjadi bagian dari bagaimana menciptakan pemilihan kepala daerah yang lebih baik.