REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Jaksa dari Sentra Penegak Hukum Terpadu Sumatera Utara, hanya diberikan waktu selama lima hari memeriksa berkas perkara tersangka JR Saragih dalam dugaan pemalsuan dokumen ijazah SMA pada pencalonan gubernur. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan jika berkas perkara tersebut dianggap telah lengkap, yakni syarat moril dan materilnya, maka Jaksa yang menangani kasus itu, langsung menentukan P-21 atau sudah sempurna.
Kemudian, menurut dia, Jaksa akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidangkan. "Namun, jika teryata berkas perkara tersangka JR Saragih masih belum lengkap akan secepatnya dikembalikan kepada penyidik Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, untuk diperbaiki," ujar Sumanggar, Rabu (28/3).
Ia menyebutkan, tenggat waktu yang diberikan kepada penyidik Gakkumdu Sumut, hanya selama lima hari, untuk melakukan perbaikan berkas perkara yang masih belum lengkap itu. Tiga jaksa yang dipercaya meneliti berkas perkara tersebut, saat ini masih terus bekerja.
"Ketiga jaksa tersebut, yakni Amru Siregar, Irma Hasibuan, dan Haslinda," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar mengatakan, pelimpahan berkas perkara pemalsuan tersangka JR saragih dari penyidik Gakumdu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (26/3) sekira pukul 11.00 WIB. "Kejati Sumut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu pada Senin (19/3)," kata juru bicara Kejati Sumut.
Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan. Penetapan status tersangka terhadap JR Saragih itu disampaikan Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Sentra Gakkumdu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (15/3) malam.
Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi pihaknya belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018. Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.