REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukarelawan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi Mania Nusantara (Joman) melaporkan seorang warganet ke Polda Metro Jaya. Arseto Suryoadi dilaporkan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap undangan pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu.
"Pernyataan Arseto Suryoadji membuat tidak nyaman," kata Ketua Umum DPP Joman Immanuel Ebenezer di Jakarta, Rabu (28/3).
Immanuel mengadukan Arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengacara Immanuel, Effendy Simanjuntak, mengungkapkan rekaman video Arseto melalui akun media sosial Instagram @areseto.suryadi bermuatan fitnah.
Effendy menyebutkan Arseto menyatakan pendukung Jokowi menjual undangan putri presiden itu Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Nasution seharga Rp 25 juta. Effendi menuturkan Arseto juga mengunggah rekaman video berdurasi 59 detik melalui akun Facebook miliknya sehingga tersebar atau viral.
Bahkan, Effendi menambahkan terlapor Arseto juga memfitnah sukarelawan dan Jokowi sebagai koruptor yang menuduh tanpa bukti. Effendi mengatakan Arseto telah menyadari melakukan tindakan salah sehingga minta maaf.
Namun, proses hukum terus berlanjut. Jika Arseto memiliki bukti, Effendi berharap, dia melaporkan oknum sukarelawan yang memperjualbelikan undangan pernikahan Kahiyang Ayu.