Rabu 28 Mar 2018 19:25 WIB

Penutupan Alexis Disebut Peringatan Bagi Tempat Hiburan Lain

Fahira juga mengapresiasi terobosan Anies dengan penerbitan Pergub Izin Usaha

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Menutup Hotel Alexis.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menutup Hotel Alexis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan tegas Gubernur Anies yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi dan mengelola Hotal Alexis menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam lain di Jakarta. Peringatan itu agar jangan pernah coba-coba melanggar aturan dan hukum.

Masa Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk tempat hiburan. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum, maka usaha Anda bisa terus beroperasi.

"Karena jika sekali saja melanggar, semua unit usaha tempat hiburan yang Anda punya akan ditutup semua. Silakan berbisnis tapi harus taat aturan," tegas Senator Jakarta Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/3).

Fahira mengungkapkan, cara Anies-Sandi menertibkan pengusaha tempat hiburan nakal patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Walau penegakkan hukummnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya begitu elegan serta tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.

Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, keangkuhan hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. "Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan volume suaranya tetapi keteguhan hatinya tegakkan aturan," tukas Ketua Komite III DPD RI ini.

photo
Gubernur Jakarta terpilih Anies Baswedan bersama Ketua Umum Bang Japar Fahira Idris (kanan) hadir pada acara apel akbar pelantkan ormas dan LBH Bang Japar di Jakarta, Ahad (13/8).

Fahira juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Terobosan dalam Pergub ini adalah, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha.

Artinya Jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu. Ketegasan Pergub ini, sambung Fahira, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya.

Ketentuan baru ini, lanjut Fahira, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja padahal pemiliknya orang yang sama. Jadi, selain pengawasan oleh Pemda lebih mudah dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar.

"Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain," ungkap Fahira.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Perusahaan ini diberi waktu hingga Rabu (28/3) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement