Rabu 28 Mar 2018 20:12 WIB

Wanita Afsel Dibui 3 Tahun karena Hina Polisi Kulit Hitam

Pengacara mengatakan emosi pelaku tak stabil setelah dirampok.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi aksi stop rasialisme.
Foto: EPA/Brendan McCarthy
Ilustrasi aksi stop rasialisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Seorang mantan agen properti di Afrika Selatan telah dijatuhi hukuman penjara karena penghinaan rasial. Pengadilan memenjarakan Vicky Momberg selama tiga tahun, dengan satu tahun ditangguhkan karena menggunakan kata-kata menghina terhadap seorang perwira polisi berkulit hitam sebanyak 48 kali.

Pengacaranya mengatakan dia tidak dalam keadaan normla pada saat itu, karena dia baru saja menjadi korban perampokan besar-besaran, seperti dilaporkan BBC, Rabu (28/3).

Rasialisme tetap menjadi masalah utama di Afrika Selatan, hampir 24 tahun setelah pemerintahan minoritas kulit putih berakhir. Momberg dihukum karena empat tuduhan crimen injuria setelah kata-kata kasar rasialnya tertangkap dalam video, dan menjadi viral di media sosial. Dia melemparkan penghinaan kepada petugas kulit hitam yang mencoba untuk membantunya setelah dia dirampok di pinggiran kota Johannesburg pada 2016.

Saat itu ia mengeluh tentang kualitas karakter orang kulit hitam di Johannesburg dibandingkan dengan orang kulit hitam di Durban, di mana dia tinggal. Jaksa mengatakan itu adalah kasus terburuk crimen injuria, yang merujuk pada melukai martabat seseorang melalui penghinaan rasial. Pengacara Momberg berpendapat dia mengalami badai emosi setelah perampokan, dan harus dikirim untuk rehabilitasi daripada ke penjara.

Pengacaranya mengindikasikan dia akan mengajukan banding terhadap hukuman. Jika banding gagal, dia akan menjadi orang pertama yang dipenjara di Afrika Selatan karena pelecehan rasial. Pada Oktober lalu, dua petani kulit putih yang memaksa seorang pria kulit hitam ke dalam peti mati masing-masing dijatuhi hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement