Rabu 28 Mar 2018 20:30 WIB

Muhammadiyah Minta Seluruh Pemprov Hapuskan Prostitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta segela bentuk prostitusi ditindak

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Bayu Hermawan
Pengendara motor melintas didepan spanduk pemberitahuan penutupan Hotel Alexis terpampang di pinggir jalan depan Alexis. Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengendara motor melintas didepan spanduk pemberitahuan penutupan Hotel Alexis terpampang di pinggir jalan depan Alexis. Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Hotel Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan menutup izin usaha Hotel Alexis dan sejumlah unit usaha di dalamnya, setelah Pemprov DKI melakukan investigasi terkait adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat tersebut.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberikan tanggapan atas penutupan izin usaha Hotel Alexis tersebut. Ia mengatakan, sudah seharusnya pemerintah DKI Jakarta, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, melarang serta menghapuskan semua bentuk prostitusi. Karena di antara kewajiban pemerintah, menurutnya, adalah menyelenggarakan pemerintahan dan membina akhlak serta keadaban bangsa.

"Sesuai hukum di Indonesia, prostitusi dalam berbagai bentuknya adalah perbuatan melanggar hukum. Prostitusi adalah bentuk perdagangan manusia yang bertentangan dengan moral, agama dan kemanusiaan," kata Mu'ti saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/3).

Baca Juga: Disebut Ahok, Bahan Kampanye, Hingga Akhir Riwayat Alexis

Jika penutupan Alexis dan tempat hiburan yang menjadi sarang prostitusi dikhawatirkan mengurangi pendapatan daerah dan menimbulkan pengangguran, Mu'ti menekankan agar pemerintah lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah. Dikatakannya, wisata yang bermoral dan sehat jauh lebih diminati masyarakat. Menurutnya, pengguna jasa pariwisata lebih banyak berasal dari kalangan sosial yang mendambakan pariwisata yang aman dan nyaman untuk beristirahat dan berlibur.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberi waktu PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan semua kegiatan usahanya hingga hari ini. Pemerintah menilai perusahaan tersebut telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Terdapat enam jenis usaha yang ditutup, di antaranya hotel, griya pijat, tempat karaoke, bar, dan musik hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement