REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Unit Kejahatan dan Kekesarasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membekuk tiga kawanan perampok sadis yang kerap beraksi di sejumlah kawasan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Rabu (28/3), mengatakan, para pelaku ini dikenal sadis karena tak segan melukai bahkan membunuh penghuni rumah yang menjadi korbannya.
Ketiga pelaku yakni Romli alias Wak Li (37) warga Desa Maya Pati, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rusdi (37) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dan Suwandi (36) warga Jalur 10 Telang, Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Banyuasin.
Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Ogan Ilir. Bahkan Ketiganya pun diberikan tindakan tegas setelah mencoba berusaha melakukan perlawanan."Para pelaku ini memang sadis. Pada aksi di tahun 2013, mereka menembak mati anak dari korbannya. Kami tangkap setelah melakukan penyelidikan," ujar dia.
Mantan Kapolda Riau ini mengatakan komplotan tersebut menyatroni kediaman milik Bahrin di daerah Kampung 1, Petanggang, Kabupaten OKU Timur, pada Februari 2018.
"Modus pelaku datang ke kediaman korban dengan mengendarai sebuah mobil. Mereka masuk dan dan langsung menyandera korbannya. Pelaku juga menodongkan senjata api ke arah korban," kata dia.
Dalam aksi itu, pelaku menggasak sejumlah uang dan perhiasan milik korban."Pelaku mengambil barang berharga berupa perhiasan 40 suku, uang senilai Rp138 juta dan barang lainnya," kata dia.
Ia mengatakan selain tiga pelaku tersebut polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Dewi Asmara (32). Dewi merupakan istri dari tersangka Suwandi.
"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka Suwandi ini tidak berada di rumah. Saat digeledah, ternyata istri tersangka ini menyimpan barang bukti ponsel hasil curian itu. Dari situlah kami mengetahui persembunyian ketiga tersangka," kata dia.
Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang menjadi komplotan tersangka.
"Saya sudah perintahkan agar anggota segera menangkap lima pelaku lainnya, hidup ataupun mati. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia