REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengeksekusi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Tarmizi adalah narapidana kasus penerimaan suap Rp424 juta.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Tarmizi, panitera pengganti PN Jaksel ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Tarmizi adalah narapidana kasus penerimaan suap sejumlah Rp425 juta dan fasilitas penginapan dan transportasi senilai Rp9,5 juta dari pengusaha.
"Yang bersangkutan dieksekusi untuk menjalani pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dan subsider selama 1 bulan dalam perkara menerima hadiah atau janji dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Onspection bersama-sama dengan Yunus Nafik selaku direktur utama PT Aquanarube Divindo Inspection," tambah Febri.
Pemberian itu terkait perkara perdata No.688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tentang Wanprestasi Kerja sama Pemasangan Rantai di Kapal antara PT Eastern Jason Fabrication (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) selaku tergugat.
PT EFJS menggugat PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dolar AS dan 131.070,50 dolar Singapura. PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dolar AS.
Terhadap gugatan tersebut, Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum.
Setelah beberapa kali sidang, Zaini menemui Tarmizi dan minta tolong kepada Tarmizi untuk menyampaikan kepada ketua majelis hakim yaitu Djoko Indiarto supaya perkara gugatan wanprestasi dibantu. Lalu Tarmizi mengatakan akan disampaikan kepada majelis hakim.
Uang diberikan dalam beberapa tahap yaitu pada 20 Juni 2017, Zaini mentransfer uang sejumlah Rp25 juta kepada Tarmizi melalui rekening "office boy" PN Jaksel Tedy Junaedi.
Pada 16 Juli 2017, Zaini memesankan kamar untuk menginap bagi rombongan keluarga Tarmizi dan teman-temannya di hotel Garden Palace Surabaya dan memberikan fasilitas lain berupa hotel/vila di kota Batu, Malang senilai Rp4,5 juta dan fasilitas mobil selama 3-4 hari kepada Tarmizi senilai Rp5 juta yang dibayar PT AMDI.
Pada 16 Agustus 2017 Yunus memberikan uang Rp250 juta dalam bentuk cek Bank BNI atas nama PT AMDI sisanya diberikan pada 19 Agustus 2017 senilai Rp100 juta juga melalui cek.
Selanjutnya pada 21 Agustus 2017 Zaini lalu mencairkan kedua cek yang diterimanya di bank BNI dan setelah dicairkan, Zaini pergi ke kantor BCA untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi, tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap petugas KPK.