Kamis 29 Mar 2018 01:56 WIB

Polri: Kapolres Banggai Dicopot Bukan karena Zikir

Kapolres dicopot karena tak cermat melihat kasus eksekusi lahan Tangjung Sari.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Solidaritas Untuk Masyarakat Tanjung membawa poster saat berunjuk rasa di Depan Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (20/3). Aksi ratusan pengunjuk rasa itu memprotes eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Solidaritas Untuk Masyarakat Tanjung membawa poster saat berunjuk rasa di Depan Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (20/3). Aksi ratusan pengunjuk rasa itu memprotes eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah mencopot AKBPHeru Pramukarno sebagai Kapolres Banggai usai kejadian eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, Polri mencopot karena dinilai tak cermat dalam melihat eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri.

"Bukan karena zikir, (seperti) yang berkembang saat ini. Setelah dilakukan pendalaman oleh Propam ditemukan ketidakcermatan Kapolres dalam melihat eksekusi itu," ujar Iqbal, Rabu (28/3).

Dari proses penyelidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), diketahui terdapat puluhan lahan milik warga yang bersertifikat. Seharusnya, menurut Iqbal, Kapolres meminta kepada Pengadilan Negeri menunda proses eksekusi. Dlam proses eksekusi lahan, pihak kepolisian mempunyai hak penundaan. Hal ini dilakukan jika dinilai proses eksekusi dapat menimbulkan gesekan.

"Permohonan eksekusi pengadilan tidak bersifat final. Harus ada penilaian faktor keamanan dari kepolisian setempat, kalau kepolisian setempat menilai bahwa ada perlawanan, sengketa masih kita berhak menunda sampai selesai," ucap Iqbal.

Mengenai proses masih adanya lahan warga yang bersertifikat, ia menuturkan polisi menyerahkan proses selanjutnya kepada warga. Iqbal juga menyebut, dalam eksekusi ini pihak kepolisian diperbantukan menjalankan eksekusi lahan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri.

"Karena itu adalah keputusan hukum. PN meminta bantuan pengamanan ke kepolisian. Dalam perjalanannya ada perlawanan dari beberapa kelompok masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, dalam aturan prosedur pengamanan eksekusi lahan seharusnya pihak kepolisian setempat mengedepankan dialog. Jika ada penolakan dari kaum ibu atau wanita maka pihak Polwan yang diturunkan.

Sebelumnya sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa terjadi bentrok aparat dengan ibu-ibu yang sedang melakukan pengajian di wilayah kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Disebut-sebut bentrokan berakhir dengan ditembakkannya gas air mata oleh aparat kepolisian setempat.

"Beritanya sangat dahsyat, sangat mengiris hati umat Islam. Infonya, ibu-ibu sedang dzikir terus dieksekusi lahannya," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement