Kamis 29 Mar 2018 06:05 WIB

Jimly: Pemerintah Jangan 'Royal' Terbitkan Perppu

Jimly menilai penerbitan Perppu terkait calon kepala daerah bermasalah belum perlu.

Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama Wakil Ketua Bidang Politik Dalam Negeri Priyo Budi Santoso saat diskusi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama Wakil Ketua Bidang Politik Dalam Negeri Priyo Budi Santoso saat diskusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah jangan terlalu gampang membuat dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Jimly menilai, penerbitan Perppu terkait calon kepala daerah bermasalah belum dibutuhkan.

"Masalah 'mentok' sedikit keluar perppu, diskusi sedikit tapi tidak ada solusi, keluarin perppu lagi. Pemerintah jangan terlalu 'royal' membuat perppu," ujar Jimly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3).

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menjelaskan perppu diterbitkan saat ada masalah genting yang membuat negara dalam keadaan darurat. "Tidak setiap waktu harus ditafsirkan sebagai keadaan darurat, ada prosedurnya sendiri," katanya.

Terkait adanya usulan penerbitan Perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang terlibat korupsi, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menilai hal tersebut belum dibutuhkan.