REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis menyatakan resmi menutup seluruh unit usaha di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Ancol, Jakarta Utara, untuk menghindari kegaduhan. Manajemen Alexis tak ingin ada polemik berkepanjangan yang bisa meresahkan masyarakat.
"Pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha tersebut kami lakukan demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan guna turut menjaga kondusivitas sosial masyarakat," kata Humas PT Grand Ancol Hotel Lina Novita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/3).
Namun, Alexis tak mengakui adanya prostitusi atau perdagangan manusia seperti yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihak manajemen menegaskan bahwa Alexis tak pernah melakukan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Menurut Lina, permasalahan keberadaan usaha Hotel Alexis telah menjadi polemik yang cukup membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak bulan Oktober 2017 dengan diawali momentum tidak diprosesnya perpanjangan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat.
Sejak saat itu, Lina mengaku manajemen telah menghentikan operasional Hotel Alexis dan Griya Pijat sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki.
"Bahwa ternyata hal tersebut dirasa tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga polemik terkait Hotel Alexis terus diangkat lewat pemberitaan-pemberitaan di beberapa media massa yang sangat tendensius menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak kami terlibat dalam praktik prostitusi maupun perdagangan orang," ujar Lina.
Akibat adanya pemberitaan yang menurut manajemen Alexis kurang fair tersebut, berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya yang berupa restoran, karaoke, 4 Play Lounge yang ada di gedung eks Hotel Alexis.
Lina menambahkan, unit-unit usaha tersebut juga memiliki ratusan karyawan yang mata pencaharian untuk keluarga sangat bergantung dari pekerjaan tersebut. Ia menambahkan, polemik yang kembali diberitakan oleh media massa tersebut sangat merugikan Alexis sebagai pengusaha di industri hiburan di Provinsi DKI Jakarta.
Lina menilai sudah tidak ada suasana yang kondusif bagi Alexis untuk melanjutkan usaha. "Bersama ini kami sampaikan kepada rekan media dan masyarakat luas bahwa demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas terhitung mulai Rabu, 28 Maret 2018, kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, karaoke, 4 Play Lounge yang berada di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Ancol, Jakarta Utara," katanya.
Alexis memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan resmi mencabut semua TDUP yang berada dalam naungan PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Pencabutan didasari laporan media dan investigasi yang dilakukan pemprov terkait adanya praktik prostitusi yang masih terjadi.