REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap 10 orang pengedar narkoba dan obat-obatan keras. Mereka diamankan polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Kami mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka 10 orang," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (28/3).
Barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 35 gram. Selain itu, sejumlah obat-obatan keras yang disalahgunakan oleh para pelajar dan pemuda. Diantaranya pil Double Y sebanyak 4.346 butir, Tramadol 315 butir, dan Heximer 118 butir.
Selama ini, kata Susatyo, pil obat keras sering kali dikonsumsi oleh pelajar atau pemuda di Sukabumi yang mengakibatkan mereka kehilangan kontrol untuk bisa menjaga diri. Sebab, selepas mengonsumsi obat-obatan tersebut, mereka menjadi agresif dan tidak takut.
Susatyo menerangkan, aksi kekerasan seperti yang dilakukan berandalan bermotor adalah salah satu dampak penggunaan obat-obatan dan narkoba. Oleh karena itu, lanjut dia, selain upaya penegakan hukum di bidang reserse, polisi juga melakukan upaya pemberantasan narkoba.
Menurut Susatyo, sumber dari obat-obatan keras yang diperoleh pengedar berasal dari sejumlah wilayah di Sukabumi.
"Sepuluh tersangka yang diamankan ini berperan sebagai pengedar," kata dia.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maolana menambahkan, dari 10 orang tersangka yang ditangkap, satu orang di antaranya mengedarkan sabu dalam jumlah banyak, yakni seberat 9,89 gram.
"Sabu ini diamankan dari seorang tersangka berinisial WA alias Dede (19 tahun), warga Kecamatan Warudoyong," kata dia menerangkan.
Maolana menerangkan, tersangka diamankan pada 14 Maret 2018 lalu di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.