Kamis 29 Mar 2018 10:15 WIB

Alexis: Penghentian Seluruh Usaha untuk Menghindari Polemik

Penutupan tersebut berdampak pada ratusan karyawan hotel yang kehilangan pekerjaan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum Alexis Lina Novita
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kuasa Hukum Alexis Lina Novita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis angkat bicara terkait pencabutan usaha izin periwisata (TDUP) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Legal Consultant PT Ancol Hotel, Lina Novita mengatakan, dilakukannya penutupan tersebut berdampak terhadap ratusan karyawan hotel yang kehidupannya bergantung dari pekerjaan mereka.

"Perlu diketahui bahwa unit-unit usaha tersebut juga memiliki ratusan karyawan yang mata pencaharian mereka untuk keluarga sangat bergantung dari pekerjaan mereka tersebut," kata Lina dalam keterangan resminya kepada Republika.co.id, Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut Lina, permasalahan keberadaan usaha hotel Alexis telah menjadi polemik yang cukup membuat gaduh akibat pemberitaan di media massa. Sehingga pihak pengelola memutuskan untuk menghentikan seluruh operasional unit usaha Hotel Alexis sesuai yang diperintahkan oleh Gubernur DKI.

"Bersama ini kami sampaikan kepada rekan media dan masyarakat luas bahwa demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas terhitung mulai hari ini, Rabu 28 Maret 2018 kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, karaoke, 4Play Lounge yang berada di Jl RE Martadinata No.1, Ancol, Jakarta Utara," tambahnya.

Penyebab ditutupnya seluruh kegiatan usaha di Alexis yang dikarenakan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia, Lina membantah hal tersebut. Dimana, hal tersebut, lanjut Lina, terus diangkat dalam pemberitaan media dan pihak lain sehingga menciptakan stigma negatif terkait usaha di hotel tersebut. Walaupun begitu, untuk menghindari polemik tersebut pihak pengelola tetap menutup seluruh kegiatan operasional unit usahanya.

"Bahwa ternyata hal tersebut dirasa tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait hotel Alexis terus diangkat lewat pemberitaan-pemberitaan di beberapa media massa yang sangat tendensius menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak kami terlibat dalam praktik prostitusi maupun perdagangan orang," tambahnya.

Untuk itu, ia menegaskan pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha di Hotel Alexis dilakukan demi menghindari polemik yang terjadi sejak tidak diprosesnya perpanjangan izin TDUP usahanya sejak Oktober 2017 lalu. Selain itu penutupan juga dilakukan untuk menjaga kondusifitas sosial masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta maaf terkait polemik yang menurutnya membuat gaduh tersebut. "Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini," kata Lina.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement