Kamis 29 Mar 2018 11:08 WIB

'Syarat Setnov Jadi Justice Collabolator Sudah Memadai'

Pengacara menilai Setnov telah memenuhi syarat untuk menjadi justice collabolator.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan)  bersama penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya (kiri)  usai mengikuti pemeriksaan  di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) bersama penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya (kiri) usai mengikuti pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, merasa persyaratan kliennya untuk menjadi justice collabolator sudah cukup memadai. Salah satunya, Setnov mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Satu hal penting yang harus disampaikan, Pak Novanto mengambil pilihan menjadi justice collabolator secara persyaratan undang-undang sudah cukup memadai," ujar Firman sebelum sidang tuntutan terhadap kliennya terkait kasus dugaan korupsi KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3).

Beberapa hal yang dianggap Firman telah memenuhi persyaratan, di antaranya, Novanto telah mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa yang mantan ketua DPR RI itu lakukan dianggapnya merupakan bagian dari pengembalian apa yang diduga hasil dari tindak pidana, salah satu bagian untuk menjadi justice collabolator.

"Ketiga adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum. Terutama, mendorong Pak Irvanto (keponakannya) untuk mau bekerja sama dengan penegak hukum. Dan yang terakhir adalah testimoni," katanya.

Selain itu, Firman menjelaskan, ada beberapa bagian dalam pernyataan Novanto di persidangan yang dapat dikatakan sebagai pengakuan. Di antaranya, keterangan terkait dengan pemberian jam Richard Mille dan pertemuannya dengan Made Oka Masagung dan Andi Agustinus.

"Termasuk pengembalian uang Rp 5 miliar dan yang paling penting bisa saja beliau bisa memberikan penjelasan bagaimana proses yang lebih mendalam berkaitan dengan kesaksian yang diberikan Andi Narogong, Irvanto, dan Made Oka Masagung. Ini kan prosesnya masih berjalan," katanya menjelaskan.

Setelah berpekan-pekan melakukan persidangan, hari ini Novanto akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan, Setnov menerima aliran dana 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135 ribu dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement