Kamis 29 Mar 2018 11:45 WIB

Pria Ini Dihukum Seumur Hidup karena Memutilasi Istrinya

Pria tersebut membunuh istrinya karena tidak diizinkan bergabung dengan ISIS.

 Polisi memeriksa mayat yang ditemukan dibungkus selimut di Dallas di Melbourne Utara.
Foto: Channel 7
Polisi memeriksa mayat yang ditemukan dibungkus selimut di Dallas di Melbourne Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang pria di Melbourne yang secara brutal membunuh dan memutilasi istrinya di depan tiga anak-anaknya yang masih belia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Polisi yakin bahwa pria berusia 36 tahun asal Broadmeadows tersebut, yang tidak bisa disebut namanya, membunuh istrinya karena sang istri tidak ingin suaminya bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.

Dengan hukuman tersebut, pria ini baru bisa mendapat pembebasan awal setelah menjalani hukuman selama 30 tahun. Pada Juli 2016, tiga anak mereka memberitahu polisi bahwa mereka melihat ayah mereka 'mencincang' ibu mereka yang berusia 27 tahun, dengan pisau di ruang keluarga rumah.

Salah satu dari anak-anak tersebut mengatakan kepada polisi bahwa 'jasad ibunya tidak berbentuk lagi kecuali genangan darah.' Anak-anak tersebut kemudian juga mengatakan ayah mereka membungkus tubuh ibunya dengan plastik dan selimut, sebelum dimasukkan ke dalam mobil.

Dia kemudian memasukkan anak-anak juga ke dalam mobil dan dibawa ke semak-semak dekat lapangan tenis di Dallas di Melbourne Utara dimana mayat istrinya dibuang dan merkea kemudian ke toko roti membeli makanan di sana.

Di pengadilan diungkapkan bahwa wanita korban tersebut menderita luka tusukan, dan kemungkinan tewas karena kehilangan begitu banyak darah. Mayatnya yang ditemukan oleh anggota masyarakat baru bisa diidentifikasi beberapa pekan kemudian.

Kejahatan yang mengerikan

Polisi mengungkapkan bahwa pria tersebut sebelumnya memberitahu iparnya bahwa dia bertengkar dengan istrinya mengenai keinginan si pria pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Juga sang pria melukai tangan istrinyan dengan pisau enam bulan sebelum kematiannya.

Namun Hakim Mahkamah Agung di Melbourne Les Lastry dalam keputusannya hari Kamis (29/3) mengatakan dia tidak percaya masalah keinginan keterlibatan dengan ISIS menjadi satu-satunya alasan pembunuhan.

Hakim menggambarkan pembunuhan itu sebagai 'tindak yang mengerikan dan sangat sadis."Mendengar anakanya bisa menggambarkan bagaimana ayah mereka melakukan pembunuhan terhadap ibu mereka rasanya seperti tidak bisa dipercaya."

Dia mengatakan tindakan brutal sang ayah akan memiliki dampaik kepada anak-anaknya terus berlanjut sampai akhir hayat mereka. Menurut pengadilan, si pria memang sudah memiliki pandangan ekstrim soal Islam dan juga menggunakan narkoba jenis shabu shabu.

Selama persidangan diungkapkan juga bahwa pria pembunuh ini memiliki dua istri. Yang dibunuh adalah istri pertama, namun menurut istri kedua yang sempat menikah selama enam minggu di tahun 2011, pria tersebut dalam pernikahan mereka sering bertindak aneh dan penuh curiga.

Si pria juga menuduh istri keduanya adalah agen mata-mata Dinas Intelejen Australia, ASIO. Nama pria ini tidak disebutkan guna melindungi identitas anak-anaknya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/membunuh-istri-karena-is-dihukum-seumur-hidup/9601876
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement