REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan adanya 27 merek ikan makarel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing padahal memiliki sertifikat kesehatan. Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, sebenarnya dalam produk impor harus mengantongi sertifikat kesehatan jika ingin diedarkan di Indonesia.
"Kemudian kalau ikan makarel dalam kaleng yang impor tetapi ada cacingnya kok bisa lolos," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (29/3).
Karena itu, kata dia, persoalan ini harus ditelusuri darimana sumber cacing itu, apakah dari bahan baku atau dari proses pengemasan yang tidak sempurna. Sehingga ada binatang tambahan bisa masuk.
Sudaryatmo menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tugas administratif untuk masalah ini. Terkait temuan cacing dalam ikan makarel dalam kaleng, maka produsen harus cek arsip produk ini karena setiap nomor batch ada arsipnya. Di satu sisi, selain ikan makarel dalam bentuk pangan olahan yang diperiksa, ia juga meminta pemerintah mengecek ikan segar. Ini karena tidak menutup kemungkinan ikan makarel segar yang banyak dijual di pasaran juga mengandung cacing.
"Jangan-jangan makarel segar yang dijual di supermarket juga mengandung cacing karena bahan baku dari luar negeri," ujarnya.
Karena itu, ia meminta adanya pengecekan produk ini. Ia menjelaskan, kalau peredaran ikan makarel segar adalah tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, KepalaBPOM Penny K Lukito mengatakan, temuan cacing di ikan makarel awalnya ditemukan pertama kali di Riau dan semakin berkembang. Ia menyebutkan jika awalnya hanya tiga merek yang mengandung cacing yaitu Farmerjack, IO, dan HOKI namun kini jumlahnya terus berkembang.
"Sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri," katanya usai Pelantikan Direktur Pengamanan Kedeputian BPOM yang berasal dari Kepolisian, di Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Ia mengaku, BPOM menelusuri dan komunikasi dengan KKP terkait asal usul bahan baku ikan ini. Ternyata, kata dia, ikan ini diimpor dari luar, sementara ikan makarel yang diproduksi di dalam negeri juga didapat dari impor karena ikan ini tidak terdapat di Indonesia.
"Ikan (makarel) mengandung cacing ini merupakan produk impor dari perairan Cina, atau bahan baku ikan ini dari perairan Cina. Ikan ini menjadi inang cacing," ujarnya.
Ia menjelaskan, cacing yang ada di ikan ini memang tidak hidup, namun efek kesehatannya yaitu ke alergi bagi yang memakannya. Kemudian cacing di ikan ini juga berpengaruh di gizi protein ikan dan tentunya higienitas.