Kamis 29 Mar 2018 13:44 WIB

Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Presiden PKS

Pemeriksaan terhadap Sohibul berlangsung hanya 15 menit.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman usai meresmikan Posko Mudik Ramah Keluarga 2017 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/6).
Foto: dok.Humas DPP PKS
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman usai meresmikan Posko Mudik Ramah Keluarga 2017 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut rupanya hanya berlangsung 15 menit. Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan awal.

"Ya (datang), kita dalam rangka taat hukum, hormati hukum," kata Sohibul saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Sohibul memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB, dengan didampingi juga beberapa kader partai untuk dimintai keterangan.

Kemudian, setelah 15 menit berada di ruangan penyidik, Sohibul pun terlihat keluar dari dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekitar pukul 09.50 WIB. Ia menjelaskan, dirinya sudah bertemu dengan penyidik dan sudah memberikan keterangan awal terkait kasus yang sedang menimpanya.

"Namanya pembicaraan awal demikian, intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan juga institusi penegak hukum," kata dia.

Sohibul menyebutkan, dalam pemanggilannya kali ini, dirinya memiliki agenda lain yang mengakibatkan ia hanya 15 menit melakukan pemeriksaan. Namun, Sohibul menyempatkan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam pemeriksaan ini," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Sohibul Iman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018 lalu, oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas pernyataan Sohibul yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement