Kamis 29 Mar 2018 14:28 WIB

Kemenkumham Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Gugatan HTI

Tiga saksi adalah ahli hukum administrasi negara, hukum tata negara dan ahli politik

Suasana saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (29/3). Mereka yang dihadirkan, yakni ahli hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan ahli politik Islam.

"Pihak Menkumham selaku tergugat menghadirkan tiga saksi," kata kuasa hukum Menkumham, Hafzan Taher.

Hafzan menekankan bahwa keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI karena landasan yang jelas. Antara lain, lantaran organisasi itu dalam kegiatannya bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, serta mengancam kedaulatan NKRI karena HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan sistem serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pemerintah, kata dia, memiliki bukti-bukti jelas berupa dokumen, video, artikel, buku, buletin, keterangan ahli dan saksi fakta yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Berdasarkan bukti-bukti tersebut HTI juga menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme," katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah tidak lain untuk mempertahankan kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang juga merupakan tanggung jawab segenap masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement