Kamis 29 Mar 2018 16:05 WIB

Jalani Pemeriksaan, Sohibul Bawa Sejumlah Bukti

Bukti yang dibawa Sohibul berupa berita di media massa dan flash disc

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Foto: Mabruroh/ Republika
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membawa sejumlah bukti guna menanggapi laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. pengacara Sohibul, Indra mendampingi Sohibul menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 15 menit di Polda Metro Jaya.

"Bukti berupa pemberitaan sejumlah media massa dan flash disc," kata Indra, Kamis (29/3).

Indra mengatakan Sohibul sempat terlibat perbincangan dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait barang bukti dan laporan Fahri Hamzah. Ia menuturkan Sohibul memenuhi panggilan penyidik kepolisian guna menunjukkan sebagai Warga Negara Indonesia yang taat terhadap proses hukum.

"Saat beliau begitu sibuk dan agenda juga begitu padat tapi respons sebagai warga negara yang baik tentu panggilan ini harus dipenuhi," ujar Indra.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor meyakini polisi segera menetapkan tersangka terhadap Sohibul karena memenuhi unsur pidana. Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.

Namun Sohibul, dikatakan Fahri, masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. "Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement