REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mengungkapkan, terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto berbencana meminta bantuan Partai Demokrat agar tak diperiksa penegak hukum atas kasusnya. Novanto juga disebut menyiapkan uang Rp 20 miliar untuk KPK.
"Terdakwa juga menyampaikan, untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat," tutur Burhanuddin dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3).
Dalam tuntutannya, JPU KPK mengatakan, hal itu dilakukan Novanto lantaran ia menyadari apa yang ia lakukan melanggar hukum. Selain meminta bantuan Partai Demokrat, ia juga disebut menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk KPK.
"Selain itu, jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah Rp 20 miliar untuk KPK," jelasnya.
Di samping itu, JPU KPK menyadari, penanganan perkara dugaan korupsi KTP-el seperti lari maraton. Selain butuh kecepatan, ketepatan yang tinggi juga tak kalah penting untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
"Penuntut umum menyadari penanganan perkara ini bagai lari maraton, butuh kecepatan, ketepatan yang tinggi. Oleh karena itu kami tidak (akan) kehabisan energi," kata JPU KPK Irene Putri.