REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ungkap JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3).
Dengan begitu, JPU KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan terhadap Novanto. Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Novanto dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS.
"Dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp 5 miliar selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Abdul.
Dia melanjutkan, jika dalam rentang waktu tersebut mantan Ketua DPR RI itu tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki uang pengganti yang cukup, maka akan dipidana selama tiga tahun.
JPU KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan lainnya terhadap Novanto. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik yang terhitung sejak setelah menjalani masa pemidanaan.
"Kelima, menetapkan barang bukti uang yang sudah ditransfekan ke rekening Bank Mandiri atas nama KPK dirampas untuk negara," jelasnya.