Kamis 29 Mar 2018 17:39 WIB

Setnov akan Ajukan Nota Pembelaan Secara Pribadi

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Setnob digelar 13 April mendatang

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau pledoi secara masing-masing. Meski demikian, ia mengaku tetap menghargai keputusan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap menghargai apa yang menjadi keputusan JPU," ungkap Novanto dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Setelah itu, ia mengatakan akan melakukan pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Pledoi itu akan diajukan Novanto secara pribadi dan juga melalui penasihat hukumnya.

Majelis hakim pun menjadwalkan pembacaan pledoi pada Jumat 13 April 2018 mendatang. "Kami nanti akan mengadakan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukun yang mulia," jelasnya.

Dalam pertimbangan mengajukan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal pertama yang menjadi alasan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah terkait program pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, masih yang pertimbangan yang memberatkan, akibat dari perbuatan Novanto bersifat masif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional. Dampak perbuatan Novanto juga dinilai masih dirasakan hingga saat ini.

"Akibat dari perbuatan terdakwa, telah menimbul kerugian keuangan yang cukup besar. Terdakwa tidak bersikap kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun persidangan," ungkap JPU KPK Abdul Basir ketika membacakan tuntutan.

Usai persidangan, Abdul menerangkan, maksud dari sikap tidak kooperatif Novanto terkait dengan proses penyidikan. Selain itu, yang menurut JPU KPK tidak kooperatif adalah sikapnya yang membuat tertundanya pembacaan dakwaan terhadap Novanto.

Untuk pertimbangan yang meringankan tuntutan, Basir mengatakan, Novanto belum pernah dihukum sebelumnya. Novanto juga telah menyesali perbuatannya dan berbuat sopan di persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement