Kamis 29 Mar 2018 18:18 WIB

MUI Minta Pejabat Negara Santun Berpolitik

Menyampaikan perbedaan pendapat adalah hak asasi setiap orang.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta tokoh dan elite politik mengedepankan perilaku santun dalam berpolitik baik dalam menyampaikan pendapat dan kritik. Hal itu agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan kebebasan berekspresi, perbedaan pendapat dan menyampaikan kritik adalah hak asasi setiap orang yang dilindungi oleh konstitusi. "Namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan nilai-nilai moral, etika dan agama," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/3).

Sehingga, lanjut Zainut, sebesar apa pun perbedaan pendapat yang terjadi di ruang publik harus tetap dalam bingkai perbedaan yang sehat, konstruktif, dan argumentatif. Kritik yang dibangun harus dengan narasi yang baik, jujur dan elegan bukan dengan narasi yang sinis, sarkastik dan penuh kebencian.

"Sehingga tidak ada pihak yang merasa direndahkan dan dilecehkan," katanya.

MUI sangat menyayangkan jika ada pejabat negara yang dalam mengungkapkan kritik menggunakan kalimat yang kasar dan arogan. Hal tersebut menunjukkan rendahnya etika, tumpulnya rasa empati dan hilangnya kepekaan sosialnya. Perilaku ini merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan sikap jumawa.

Zainut menekankan seharusnya pejabat negara menjadi teladan dan panutan, bukan sebaliknya, berperilaku seperti preman. Pejabat, di dalam dirinya melekat tanggung jawab bukan saja kepada rakyat yang diwakilinya tetapi juga kepada Tuhan.

MUI yakin DPR memiliki mekanisme kontrol dan evaluasi terhadap perilaku anggotanya karena ada tata tertib, kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR RI. Jadi jika ada unsur pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggotanya, maka MKD harus memberikan sangsi yang tegas demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPR RI, baik melalui pengaduan maupun tanpa adanya pengaduan dari masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement