REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwal ulang agenda pemeriksaan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik melalui media massa terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Argo mengatakan Sohibul telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya namun harus mengikuti kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga pemeriksaan dihentikan.
"Kita lakukan kembali pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (29/3).
Argo belum dapat memastikan agenda pemeriksaan lanjutan Sohibul namun polisi akan berkoordinasi untuk menyesuaikan jadwalnya. Sesuai rencana penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sohibul untuk dimintai keterangan terkait laporan Fahri Hamzah pada Kamis (29/3).
Sohibul mendatangi penyidik namun sekitar 15 menit kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya lantaran harus mengikuti kegiatan. Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor meyakini polisi segera menetapkan tersangka terhadap Sohibul karena memenuhi unsur pidana. Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.
Namun Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.