REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, tidak adil jika ada penggantian calon kepala daerah (cakada) yang terjerat kasus korupsi. Namun, terkait usulan pemerintah untuk merevisi PKPU agar memungkinkan penggantian Cakada tersangka atau bermasalah hukum, ia menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Memang ini persoalan juga kalau dia diganti sekarang juga tidak fair, tidak fair kepada calon itu," kata Yasonna di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (29/3).
Yasonna mengungkapkan, jika ada penggantian Cakada, akan menimbulkan masalah baru. Sebab, bagi calon baru akan kesulitan dalam melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat karena tidak memiliki banyak waktu.
"Ada orang yang sudah beberapa bulan yang lalu yang kampanye, sosialisasi. Ini kalau diganti sekarang ada yang mau gak, injury time diganti," tambahnya.
Namun, semua hal tersebut, lanjut Laoly, masih dibahas oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu. "Soal PKPU kemarin kita rapat, kita tekankan aja dulu mekanismenya. Kemaren kita rapat di Kemenkopolhukam tentang itu. Ya kita serahkan ke KPU," tambahnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan setuju jika KPU menerbitkan PKPU baru tentang pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum. Pemerintah menyatakan sepakat jika PKPU itu diterbitkan di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada 2018.
"Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya pada Senin (26/3).
Tjahjo mengatakan penerbitan PKPU baru cenderung lebih rasional daripada menerbitkan Perppu untuk mengatasi persoalan banyaknya calon kepala daerah menjadi tersangka KPK.