Kamis 29 Mar 2018 21:02 WIB

Ini Aturan Khusus Prostitusi di Apartemen Kalibata City

Polisi masih mendalami pemilik kamar yang bertanggung jawab atas kegiatan prostitusi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Praktik prostitusi.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktek prostitusi yang diungkap oleh Polda Metro Jaya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, memiliki aturan khusus dan ketat. Salah satunya adalah, para pelanggan yang menyewa PSK, harus langsung mengambil kuncinya di muncikari.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kamar yang dijadikan tempat praktek prostitusi itu sendiri berjumlah lima kamar. Para pekerja seks komersial (PSK) pun sudah dimintai keterangan oleh polisi.

"Kegiatan sangat privat, orang yang antarkunci kepada pelanggan, betul-betul sampai ke pelanggan. Selain pelanggan, tidak bisa ambil kunci. Pas masuk kamar sudah ada PSK yang menunggu di sana," papar Ade saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

 

Baca juga,  Polisi Kembali Bongkar Praktik Prostitusi di Kalibata City.

 

Hingga kini, polisi juga masih mendalami siapa pemilik kamar yang bertanggung jawab atas kegiatan prostitusi di sana. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi praktik prostitusi di wilayah manapun.

"Masyarakat diharapkan agar cari nafkah sesuai dengan norma agama dan norma hukum. Kalau menemui kejadian seperti ini, agar segera laporkan pada kami," papar Ade.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang ternyata sudah cukup lama berlangsung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement