REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN, SUMBAR -- Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat segera melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Masjid Terapung yang berada di Desa Pauah, Kecamatan Pariaman Tengah.
"Pembebasan lahan tersebut secepatnya dilakukan sekaligus dengan biaya ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya berada di lokasi itu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pariaman, Zam Zamil, di sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2019, Kamis (29/3).
Ia menjelaskan, selain membebaskan lahan dan melakukan ganti rugi tanah untuk pembangunan masjid terapung, hal yang sama juga dilakukan untuk pembangunan Sport Center yang berada Desa Kampuang Gadang Kecamatan Pariaman Timur.
Khusus dokumen Analisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Sport Center telah dinyatakan layak secara lingkungan oleh komisi penilai Amdal provinsi setempat.
Namun saat ini dokumen Amdal tersebut masih dalam proses finalisasi dan penerbitan izin lingkungan. Surat dinyatakan layak secara lingkungan oleh komisi penilai Amdal provinsi setempat diterima pemerintah daerah pada 28 Maret 2018, sehingga menjadi acuan untuk tahap selanjutnya.
Terkait biaya untuk pembangunan Sport Center, pemerintah daerah belum mengetahui karena Detail Engineering Design (DED) baru dilakukan tender pada 2019. Sementara untuk biaya pembangunan masjid terapung pemerintah daerah memperkirakan bisa menelan anggaran mencapai Rp 100 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pariaman, Fadli mengatakan kedua pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap.
"Kedua pembangunan tersebut dilakukan beberapa tahapan, sedangkan anggarannya diupayakan menggunakan pihak ketiga seperti kementerian terkait," ujar dia.
Tujuannya, agar tidak terlalu menguras APBD Kota Pariaman karena biaya pembangunan tersebut cukup besar.
Untuk luas wilayah pembangunan mesjid terapung diperkirakan kurang lebih tiga hektare, sedangkan kawasan untuk pembangunan sport center sekitar 29 hektare.