Jumat 30 Mar 2018 05:05 WIB

Dianggap Lecehkan Nabi Muhammad, Pria Ini Ditangkap

Polisi melakukan penangkapan setelah pengaduan dari FPI.

Red: Teguh Firmansyah
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial MG (21) warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terkait dugaan kasus penghinaan agama lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis (29/3), mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, pada 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam akun Facebook-nya, tersangka menuliskan status yang tak pantas menghina Nabi Muhammad SAW."Atas tulisan penghinaan agama itu, FPI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Kombes Pol Rina.

Ia mengatakan, Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan penghinaan itu langsung melacak keberadaan pemilik akun Facebook  yang menghina umat Muslim tersebut.