REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut dibuat untuk mengatur perusahaan aplikasi harus menjadi perusahaan jasa transportasi.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey mengatakan langkah pemerintah tersebut belum tepat. "Ini bukanlah solusi atas permasalahan yang terjadi karena apakah pemerintah benar-benar dapat mempunyai kuasa untuk mengatur perusahaan aplikasi?" kata Christiansen, Jumat (30/3).
Dia juga menilai, hal itu bukan tuntutan dari pengemudi taksi daring (online). Sebab, lanjut dia, jika perusahaan aplikasi sebagai penyelenggara angkutan maka akan sangat merugikan pengemudi taksi daring secara individu. "Karena secara otomatis prinsip kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan driver online akan gugur," tutur Christiansen.
Christiansen mengkhawatirkan, jika perusahaan aplikasi menjadi perusahaan trasportasi maka hubungan kerja dengan mitranya tidak sesuai. Dia menilai nantinya yang akan bertahan hanya perusahaan-perusahaan kapitalis yang telah lama berkecimpung di transportasi darat.
Selain itu, perubahan status perusahaan aplikasi nantinya hanya memberikan satu keuntungan bagi pengemudi taksi daring secara individu. "Kita nantinya tidak terbebani iuran pendaftaran dan bulanan dari koperasi atau perusahaan," ujar Christiansen.
Untuk itu, Christiansen menilai revisi PM 108 dengan memasukan aturan perubahan status perusahaan aplikasi bukan menjadi solusi bagi pengemudi taksi daring. Sebab, selama ini pengemudi taksi daring tidak sepaham dengan beberapa poin dari PM 108 terkait uji kendaraan berkala (kir), SIM A Umum, sticker, dan lainnya.
Semua poin yang diharapkan tersebut, menurutnya justru akan diterapkan. "Karena penyelenggara angkutan tetap mengikuti aturan UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009, bahkan bisa lebih memperparah keadaan bila pemerintah menyerahkan sepenuhnya persyaratan sesuai UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009," tutur Christiansen.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Rudiantara. "Kami meminta aplikator menjadi perusahaan transportasi," kata Budi di Hotel Kempinski, Jakarta Kamis (29/3).
Budi menjelaskan, PM 108 akan direvisi dengan menambahkan pasal-pasal yang berkaitan dengan perubahan perusahaan transportasi dan bagaimana hubungannya dengan pengemudi. Budi menegaskan, aturan terkait keselamatan penumpang tetap dipertahankan.