REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut dibuat untuk mengatur perusahaan aplikasi harus menjadi perusahaan jasa transportasi.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey mengatakan langkah pemerintah tersebut belum tepat. "Ini bukanlah solusi atas permasalahan yang terjadi karena apakah pemerintah benar-benar dapat mempunyai kuasa untuk mengatur perusahaan aplikasi?" kata Christiansen, Jumat (30/3).
Dia juga menilai, hal itu bukan tuntutan dari pengemudi taksi daring (online). Sebab, lanjut dia, jika perusahaan aplikasi sebagai penyelenggara angkutan maka akan sangat merugikan pengemudi taksi daring secara individu. "Karena secara otomatis prinsip kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan driver online akan gugur," tutur Christiansen.
Christiansen mengkhawatirkan, jika perusahaan aplikasi menjadi perusahaan trasportasi maka hubungan kerja dengan mitranya tidak sesuai. Dia menilai nantinya yang akan bertahan hanya perusahaan-perusahaan kapitalis yang telah lama berkecimpung di transportasi darat.