Jumat 30 Mar 2018 12:26 WIB

Longsor, Kendaraan Roda Empat Besar Belum Bisa Lalui Puncak

Empat titik rawan longsor mengarah Ciloto di sebelah kanan jalan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi longsor di Puncak Pass Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kamis (29/3).
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Kondisi longsor di Puncak Pass Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kamis (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, semenjak bencana longsor yang terjadi diPuncak Pass, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (28/3) malam, jalur Puncak masih belum bisa dilalui kendaraan roda empat berbodi besar. "Jalur puncak untuk sementara tidak bisa dilalui kendaraan roda empat besar, hanya kendaraan roda dua dan empat yang kecil yang memungkinkan (lewat)," kata Kepala Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/3).

Ia menambahkan, empat titik rawan longsor mengarah Ciloto di sebelah kanan jalan. Dia pun meminta agar warga berhati-hati saat melintas. Sebelumnya, bencana longsor kembali terjadi di Puncak Pass, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (28/3) lalu. Sutopo mengatakan, longsor terjadi Rabu pukul 20.45 WIB. "Lokasi longsor Puncak Pass, Kabupaten Cianjur," ujarnya.

Ia menerangkan, longsor yang terjadi di Puncak Pass-Cianjur kembali membuat jalanan ambles dengan kedalaman 40 meter dan panjang lebih kurang 150 meter. Sampai saat ini, kata dia, masih ada pergerakan tanah apabila ada getaran atau pergerakan dari kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Dari hasil pengecekan petugas Kepolisian dan Dinas PU terdapat tiga bangunan RM. "Puncak Pass yang mengalami kerusakan roboh di antaranya, kamar dan dapur," katanya.

Saat ini, ia menerangkan akses jalan untuk roda empat di pos Jabar 9 ditutup. Penutupan jalan untuk mengurangi getaran jalan. Sejauh ini, BNPB melakukan koordinasi dengan Polres Bogor untuk melakukan penutupan arus untuk roda empat di Gunung Mas wilayah Bogor. Mobil dialihkan ke jalur Sukabumi atau Jonggol. Sedangkan kendaraan roda dua masih bisa lewat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement