Jumat 30 Mar 2018 12:35 WIB

Pemuda Muhammadiyah Harap Setnov Dijatuhi Hukuman Maksimal

Pemuda Muhammadiyah berhadap Setnov dihukum maksimal dalam kasus korupsi KTP-el.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berharap terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto dijatuhi hukum maksimal oleh majelis hakim. Itu disampaikan menanggapi tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman pidana 16 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Novanto.

"Saya berharap Setnov bisa dihukum maksimal karena tindakan koruptif dan persekongkolan jahat yang dia lakukan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (30/3).

Menurut Dahnil, tak hanya persekongkolan jahat, dalam kasusnya Novanto juga kerap melakukan akrobasi hukum dengan berbagai kebohongan-kebohongan untuk bebas dari perkara. Mulai dari sakit, mangkir panggilan, hingga adegan menabrakkan diri.

Karenanya lanjut Dahnil, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah saat ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan class action sebagai upaya publik menuntut Setya Novanto bisa dihukum maksimal. Tak hanya Novanto, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam korupsi KTP el.

"Melalui class Action tersebut diharapkan Setya Novanto dan teman sejawatnya bisa diberikan hukuman maksimal baik secara pidana maupun perdata," ujar Pendiri Madrasah Antikorupsi tersebut.

Dahnil kembali mengingatkan bagaimana Novanto beserta pelaku korupsi KTP lainnya telah merampas hak masyarakat Indoensia dalam memperoleh tata kelola administrasi kependudukan. Bahkan saat ini, kendala masyarakat memperoleh KTP el juga tak lepas dari proses awal pengadaan KTP el tersebut.

"Dia dan banyak politisi dan pengusaha lainnya yang terlibat dalam korupsi ini telah merampas cita-cita dan harapan Masyarakat Indonesia memperoleh tata kelola administrasi kependudukan yang modern, cita-cita single identity number yang bisa membantu perbaikan tata kelola dan akuntabilitas berbagai kebijakan pembangunan di Indonesia," kata Dahnil.

Sebelummya, Jaksa menuntut hukuman penjara 16 tahun denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan penjara bagi Setya Novanto. Tak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik selama lima tahun, dan meminta pengembalian uang USD 7,3 juta. Jaksa juga menolak permintaan Setya Novanto untuk diperlakukan sebagai 'justice collaborator.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement