Jumat 30 Mar 2018 13:06 WIB

Permenhub 108 yang Mengatur Transportasi Online akan Diubah

Pemerintah juga membuka opsi lain untuk membuat permenhub yang baru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Grabbike (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Grabbike (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan mengubah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Perubahan itu akan berdampak kepada perusahaan aplikasi dan pengemudinya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini masih mendikusikan rencana pengubahan PM 108. "Sementara ini diskusi kita demikian (menambahkan aturan perusahaan aplikasi menjadi perushaan transportasi," kata Budi kepada Republika.co.id, Jumat (30/3).

 

Baca juga,  Akhirnya Tarif Ojek Online akan Dinaikan.

 

Dia menjelaskan, dalam tahap diskusi saat ini akan ada dua kemungkinan yang diputuskan mengenai perubahan status perusaan aplikasi tersebut. Hanya saja, untuk menentukan kemungkinan mana yang ambil masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut.

Kemungkinan pertama yaitu akan merevisi PM 108 dengan menambahkan aturan aplikasi yang akan menjadi perusahaan transportasi. Kemungkinan kedua, kata Budi, muncul rencana Kemenhub akan membuat PM baru kembali khusus untuk mengatur perubahan status perusahaan aplikasi tersebut.

"Dua kemungkinan ini, revisi atau bikin PM baru, untuk mengatur dan mengakomodir perusahaan aplikasi sebagai perusahaan transportasi," ungkap Budi.

Meskipun jika nantinya akan ada PM baru khusus mengatur hal tersebut, bukan berarti PM 108 akan hilang. Budi menegaskan, Kemenhub tidak akan membatalkan PM 108 jika nanti ada aturan baru untuk mengakomodir perubahan status perusahaan aplikasi.

Dengan adanya rencana tersebut, itu berarti perusahaan aplikasi yang sudah menjadi perusahaan trasnportasi akan memiliki kewajiban yang kurang lebih sama seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Kira-kira begitu (sama seperti Organda menetapkan aturan kepada transportasi di bawahnya)," tutur Budi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Kamis (29/3) mengatakan pihaknya berencana ada beberapa hal yang akan diubah pada PM 108. Poin pertama yaitu mengatur penyedia aplikasi teknologi transportasi daring (online) menjadi perusahaan jasa transportasi. Lalu kedua akan mengatur hubungan para pengemudi dengan para aplikator.

Meskipun ada perubahan aturan untuk perbaikan kendaraan umum beroda empat yang berbasis pemesanan daring, namun aturan mengenai keselamatan tidak akan diubah. Budi Karya menegaskan tetap mempertahankan aturan keamanan yang sudah diatur dalam PM 108.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement