Jumat 30 Mar 2018 13:31 WIB

Kuasa Hukum Setnov: Tuntutan JPU KPK Tidak Masuk Akal

Kuasa hukum Setnov menilai tuntutan JPU terhadap kliennya melebihi kepatutan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai tuntutan hukuman terhadap kliennya tidak masuk akal dan melebihi kepatutan. Sebab menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya intervensi Setya Novanto dalam penganggaran dan pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-el) sebagaimana didakwakan.

"Tuntutan yang tinggi dan tuntutan pembayaran uang pengganti yang besar itu, pada hakekatnya adalah bentuk penyanderaan terhadap hakim, agar tidak membebaskan pak Novanto," kata Maqdir kepada Republika, Jumat (30/3).

Dia menambahkan, dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el ini kliennya bukanlah tokoh sentral, tetapi hanyalah figuran. Sehingga, tuntutan yang saat ini ditujukan terlalu berlebihan dan tidak sesuai.

"Beliau (Setya Novanto, red) masuk dalam pusaran perkara ini sebagai pelengkap penderita saja," ungkap Maqdir.

Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan terhadap Novanto. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menuntut agar Novanto dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS.

(Baca juga: KPK Pertimbangkan Banyak Hal dalam Tuntutan Terhadap Setnov)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement